Tangerang, 17 Agustus 2025 – (Polisi Sektor) polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang berada di, bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (daerah hukum) wilayah secara berkala untuk menjaga ketertiban dan, ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum (Polisi, Sektor) polsek Tigaraksa. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini, dilakukan sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk menyalurkan rasa damai dan, nyaman kepada komunitas.
upaya pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa, yang didampingi oleh beberapa anggota dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang, dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah, hukum) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk mengonfirmasi keadaan di (daerah hukum) wilayah Tigaraksa tetap damai dan tenteram. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Tigaraksa.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait keadaan ketertiban di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu, waspada dan segera melaporkan, ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal, yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi, gencar dari komunitas dalam menjaga, ketertiban lingkungan. koordinasi, antara aparat kepolisian dan komunitas adalah, kunci, utama dalam menginisiasi keadaan yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah akses jalan kaki dan, kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyalurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan gencar dalam mengantisipasi kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi, tindak kejahatan, tetapi juga untuk, menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas, dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan keadaan terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari, pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa keadaan di (daerah hukum) wilayah Tigaraksa relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi Sektor) polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan, responsif dalam menjaga, ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan, dukungan penuh dari, komunitas, diharapkan (daerah hukum) wilayah Tigaraksa dapat, terus menjadi tempat yang damai dan nyaman untuk dihuni.”