Tangerang, 15 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan program Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mengikuti video conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten di Aula, Parama Satwika Mapolresta Tangerang. program ini dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.
Video conference tersebut membahas kaji ulang kinerja kepolisian, strategi peningkatan pelayanan publik publik, serta langkah-langkah penguatan konteks kamtibmas dan ketertiban publik. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak dengan, seksama pedoman, yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di (yurisdiksi) wilayah hukum Polresta Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun pelayanan publik kepada publik. “pedoman dari Kapolri dan Kapolda menjadi, panduan penting bagi, kita untuk berdinas lebih kompeten, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan pedoman akhir. Dokumentasi ini, akan menjadi arsip dan bahan publikasi resmi agar publik mengetahui upaya kepolisian dalam mengeskalasi kinerja dan kualitas layanan.
Suasana program di Aula Parama Satwika berlangsung tertib dan terkendali. tanpa terkecuali peserta proaktif mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil pedoman ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja Polresta Tangerang guna menghasilkan (yurisdiksi) wilayah yang bebas dari ancaman dan tertib.
Dengan mengikuti pedoman secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda, Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap tanpa terkecuali jajaran mampu berdinas selaras dengan kebijakan nasional, kepolisian.