Tangerang, 16 Agustus 2025, – jajaran Polsek Rajeg Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk, menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Rajeg. pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas, tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa, terlindungi dan nyaman, kepada penduduk.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rajeg, yang didampingi oleh, beberapa petugas dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap, rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk mengonfirmasi kondisi di (yurisdiksi) wilayah Rajeg tetap terlindungi dan tenteram. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Rajeg.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga, melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondisi kamtibmas di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi, partisipasi giat dari penduduk dalam menjaga kondisi kamtibmas lingkungan. kolaborasi antara aparat kepolisian dan penduduk adalah kunci utama dalam mewujudkan kondisi yang terlindungi, dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki, dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga, mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondisi kamtibmas lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan giat dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi, juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan penduduk. Dengan adanya, interaksi langsung, penduduk dapat, lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan, solusi secara, cepat dari pihak kepolisian.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di, (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan, bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Rajeg relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih, lanjut.
jajaran Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Rajeg dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”