Tangerang, 16 Agustus 2025 – aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah, terus-menerus untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Cisoka. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa terjaga dan nyaman kepada elemen masyarakat.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin, langsung oleh, Kapolsek Cisoka, yang didampingi oleh beberapa personel gabungan dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan, area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk menjaga keadaan di (yurisdiksi) wilayah Cisoka tetap terjaga dan tenteram. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cisoka.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait keadaan kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami, sangat mengapresiasi partisipasi giat, dari elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. koordinasi antara pihak berwajib (Polisi) dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam menginisiasi keadaan yang terjaga dan tertib,” tambah, Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada, potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait, pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat bisa berperan giat dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib, (Polisi) dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan keadaan terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa keadaan, di (yurisdiksi) wilayah Cisoka relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan, upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan, ketertiban di, wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Cisoka dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”