Tangerang, 17 Agustus 2025 – (Polisi Sektor) polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Kresek. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak kejahatan serta untuk menyerahkan rasa terjaga dan nyaman kepada publik.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi, oleh beberapa aparat dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah, dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk memvalidasi konteks di (yurisdiksi) wilayah Kresek tetap terjaga dan terjaga dan nyaman. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan, masukan terkait konteks kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. publik dihimbau, untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari publik, dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. kemitraan antara pihak berwajib (Polisi) dan publik adalah kunci utama dalam membentuk konteks yang terjaga dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalur utama kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum, untuk memvalidasi, semuanya berfungsi dengan baik dan, tidak, ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam, kesempatan ini, petugas juga menyerahkan sosialisasi terkait, pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana publik bisa berperan dinamis dalam menangkal kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi juga, untuk mendirikan, kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat, lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan, (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Kresek relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi Sektor) polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif, dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari publik, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kresek dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”