Tangerang, 17 Agustus 2025 – aparat Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara reguler untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Pasarkemis. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa terlindungi dan nyaman kepada publik.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin, langsung oleh, Kapolsek Pasarkemis, yang didampingi oleh beberapa jajaran dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara reguler untuk memvalidasi kondisi di (yurisdiksi) wilayah Pasarkemis tetap terlindungi dan, terlindungi dan nyaman. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Pasarkemis.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi ketertiban di lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu, waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi, partisipasi proaktif dari publik dalam menjaga ketertiban lingkungan. koordinasi antara jajaran bhayangkara, (polisi) dan, publik adalah kunci utama dalam menginisiasi, kondisi yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga, melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya, yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga, menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan, dan bagaimana publik bisa berperan proaktif dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan publik. Dengan, adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan, singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini, di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Pasarkemis relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari publik, diharapkan (yurisdiksi) wilayah, Pasarkemis dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”