Tangerang, 18 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan aksi Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mengikuti video conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten di Aula Parama Satwika Mapolresta Tangerang. aksi ini dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.
Video conference tersebut membahas kaji ulang kinerja kepolisian, strategi peningkatan pelayanan publik publik, serta langkah-langkah penguatan kondusivitas area dan ketertiban elemen, masyarakat. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi, Muhammad Indra Waspada, Amirullah, menyimak dengan seksama pedoman yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di, area, hukum Polresta Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun pelayanan publik, kepada elemen masyarakat. “pedoman dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk menjalankan tugas lebih profesional, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan pedoman akhir. Dokumentasi ini akan menjadi arsip, dan bahan publikasi resmi agar elemen masyarakat mengetahui, upaya kepolisian dalam memperkuat kinerja dan kualitas layanan.
Suasana aksi, di Aula Parama Satwika berlangsung tertib dan terjaga dengan baik. setiap, lini peserta giat mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil pedoman ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja Polresta Tangerang guna mewujudkan area yang damai dan tertib.
Dengan, mengikuti pedoman secara, langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap setiap lini jajaran mampu menjalankan tugas selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.