Tangerang, 18 Agustus 2025 – aparat Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga, kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Pasarkemis. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai, upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk menyalurkan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada elemen masyarakat.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasarkemis, yang didampingi oleh beberapa aparat dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik, yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara, terus-menerus untuk memvalidasi, konteks di (yurisdiksi) wilayah Pasarkemis tetap bebas dari ancaman dan terjaga, dengan baik. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Pasarkemis.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan, keluhan dan masukan terkait konteks kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. kolaborasi antara aparat dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam, menginisiasi, konteks yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan, bermotor, petugas juga melakukan, pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam, kesempatan ini, petugas, juga menyalurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat, bisa berperan proaktif dalam mengantisipasi kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak, hanya bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara aparat dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara, cepat, dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat, dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Pasarkemis relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap, ada beberapa hal, yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam, menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh, dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Pasarkemis dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”