Tangerang, 18 Agustus 2025 – aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang yang berada, di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (daerah hukum) wilayah secara reguler untuk menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah dan ketertiban di (daerah, hukum) wilayah hukum aparat Polsek Cikupa. pemantauan (daerah, hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk menyalurkan rasa terlindungi dan nyaman kepada penduduk.
upaya pemantauan (daerah, hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikupa, yang didampingi oleh beberapa jajaran dari sejumlah unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap, rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah, ini kami lakukan secara secara reguler untuk menjamin kondisi di (daerah hukum) wilayah Cikupa tetap terlindungi dan tenteram. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cikupa.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan, terkait kondisi kondusivitas (daerah hukum) wilayah di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari penduduk dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah, lingkungan. kolaborasi antara pihak berwajib (Polisi) dan penduduk adalah kunci utama, dalam membentuk kondisi yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah jalur utama kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyalurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga, kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan dinamis dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara pihak, berwajib (Polisi) dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (daerah, hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (daerah, hukum) wilayah, yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan, bahwa kondisi di (daerah hukum) wilayah Cikupa relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah, dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (daerah hukum) wilayah Cikupa, dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”